“Pelaku ada 4 orang, 2 naik ke kapal dan 2 lagi standby di atas perahu,” jelasnya.
ABK kemudian melaporkan hal ini kepada KP Baladewa-8002 yang saat itu melintas di perairan selat Riau.
Baca juga: Kapal Tanker MT Horizon Dirompak di Selat Riau, 1 Pelaku Ditangkap ABK
Satu pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Pelabuhan Baru Ampar lalu diserahkan ke Ditpolairud Polda Kepri.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah karung yang berisi 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las dan 1 buah tali buat memanjat kapal serta 1 buah sarung pisau.
“Selain itu pelaku juga mengambil 2 set alat pancing dan 2 ekor burung murai batu,” jelasnya.
Untuk tersangka inisial L, Harry mengatakan akan dijerat Pasal 362 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: KSOP Ambon: Kapal Panji Saputra Tidak Miliki Persetujuan Berlayar
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan