Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Darmini yang Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkan

Kompas.com - 22/01/2020, 12:44 WIB
Rachmawati

Editor

 

Sindikat penjual bayi

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, keempat pelaku yakni Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62) ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Anom menjelaskan, Sri Ningsih adalah otak utama dari pelaku perdagangan bayi tersebut. Sri diduga mencari para wanita yang hamil dan enggan mengasuh anak untuk dijual.

"Pelaku mencari para korban yang hendak menjual bayi dengan perantara. Begitu tahu ibu bayi itu mau, mereka langsung panjar. Bayi itu yang perempuan dijual Rp 25 juta dan laki-laki 15 juta," kata Anom.

Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta

Anom menjelaskan, setelah uang untuk membeli dipanjar, Sri akan memberikan uang perawatan selama hamil seperti untuk pembelian susu serta kontrol ke bidan.

"Biaya lahiran, broker ini juga yang tanggung, sementara ibu bayi dijanjikan uang lagi jika sudah mendapatkan pembeli," ujarnya

Dari hasil pemeriksaan, Sri mengaku baru pertama kali melakukan praktik itu.

"Kita masih dalami, kalau pengakuannya baru pertama. Tapi kita tidak sepenuhnya percaya, kita terus kembangkan kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Dua Jenazah Bayi Ditemukan di Denpasar, Satu Bayi Tubuhnya Tak Utuh

Saat ini bayi perempuan yang dilahirkan Darmini dititipkan ke rumah sakit untuk dirawat.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com