Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Pencuri Motor Diamankan, 6 di Antaranya Sering Keluar Masuk Bui

Kompas.com - 22/01/2020, 06:04 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Dalam tiga pekan terakhir, jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan 26 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari puluhan pelaku tersebut, enam orang diantaranya sering keluar masuk penjara alias residivis untuk kasus yang sama.

"Residivis ada 6 orang. mereka tidak ada kapok-kapoknya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/01/2020).

Bahkan, satu dari residivis tersebut, yakni UN alias Codet (46) terpaksa ditembak betis kanannya oleh petugas.

Baca juga: Pencuri Motor Ditemukan Tewas Terborgol di Sungai Mahakam, Sebab Kematiannya Masih Misteri

Komplotan pencuri motor lintas daerah

"Pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Juang.

Kaitan 26 orang pelaku yang ditangkap, disebutkan Juang, merupakan komplotan jaringan Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Lampung. 

Sepeda motor hasil kejahatan dijual ke sejumlah tempat di luar Cianjur.

"Karena itu, kita bentuk tim khusus untuk mengejar barang bukti kendaraan ke sejumlah tempat di luar kota,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pencuri Motor Tawar-menawar di Facebook dengan Pemiliknya

Ancaman penjara 15 tahun

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil, 36 sepeda motor berbagai tipe dan merek, berikut 12 anak kunci astak, 11 kunci leter T dan L, dua buah samurai, sebilah golok, dan sebatang besi, serta barang bukti lainnya.

“Para pelaku ini mengincar kendaraan yang terparkir di pelataran pertokoan, halaman rumah, dan di pinggir jalan, saat pemiliknya lengah. Modusnya dengan cara merusak kontak kunci dengan astak," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 365, pasal 55, pasal 56, pasal 480 dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di 19 Lokasi di Jombang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com