Sehingga Ng kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian, Senin (20/1/2020) pagi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dengan didukung bukti di lapangan, S kemudian diamankan pada Senin (20/1/2020) malam.
"Setelah kami mendengarkan keterangan dari para saksi, kami mengumpulkan barang bukti dan kemudian mengambil (mengamankan) tersangka," terang Harun.
Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan terhadap Anak.
Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.