Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Guru yang Pukul Siswa Pakai Besi sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/01/2020, 17:22 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan S (27), staf pengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap salah seorang mantan siswanya.

S dilaporkan oleh orangtua korban, Ng, warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, kepada pihak berwajib setelah memukul anaknya SHP (15) dengan menggunakan besi lonjoran, yang biasa digunakan sebagai tiang net dalam permainan bulu tangkis.

"Setelah kami mendengarkan keterangan dari para saksi, kami mengumpulkan barang bukti dan kemudian mengambil (mengamankan) tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus, di Mapolres Lamongan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Video Guru Pukul Siswa, Begini Kata Dinas Pendidikan Pangkal Pinang

Selain laporan orangtua korban, polisi menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut, serta barang bukti yang ada di lapangan.

"Ada tiga orang saksi yang sudah kami minta keterangan, selain itu juga dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang kami temukan," ujar dia.

Selain tiga orang saksi, polisi turut mengamankan satu tiang net bulu tangkis dari besi yang digunakan untuk memukul korban dengan panjang 187 sentimeter dan berdiameter 4 sentimeter, satu kaos dan satu handuk yang masih terdapat bercak darah.

Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan terhadap Anak.

Baca juga: Guru Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Pukul Murid Pakai Besi

"Dengan hukuman paling lama lima tahun (penjara) dan atau denda Rp 100 juta," ucap Harun.

Seperti diberitakan sebelumnya, S dilaporkan oleh Ng yang tak lain merupakan orangtua korban, setelah SHP dipukul oleh S.

Pihak keluarga mengaku, sempat memberikan tenggat waktu namun S tidak kunjung memberikan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com