Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Oknum Guru Pukul Mantan Siswa dengan Besi Tiang Net Bulu Tangkis

Kompas.com - 21/01/2020, 19:12 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - S (27), staf pengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Lamongan, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dia menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap salah seorang mantan siswanya.

S dilaporkan usai memukul SHP (15), mantan anak didiknya yang kini sudah bersekolah di Madrasah Aliyah.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Ng, orangtua korban, yang juga warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Ini bermula saat korban datang ke sekolahan (MTs) pada malam hari, untuk mengurus surat administrasi keperluan ijazah. Ketemu dengan tersangka, dan kemudian tersangka menyampaikan kepada korban nongko bosok (nangka busuk), karena fisik korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan Guru yang Pukul Siswa Pakai Besi sebagai Tersangka

Menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, korban sempat berkunjung ke mantan sekolahnya tersebut untuk mengurus keperluan terkait ijazahnya, Sabtu (18/1/2020) malam.

Kebetulan, pihak sekolah juga memberikan waktu kepada para mantan anak didiknya untuk melakukan pengurusan ijazah hingga malam hari.

"Korban kemudian membalas, dengan menyampaikan daripada sampean (anda) buat kreto (motor balap) Satria enggak selesai-selesai," ujar dia.

Merasa emosi dan tidak terima dengan ucapan korban, tersangka kemudian menunggu hingga korban menyelesaikan pengurusan ijazah yang dilakukan di sekolahan tersebut sampai terjadilah kasus pemukulan tersebut.

"Pada saat selesai, korban ini turun dan berada di parkiran untuk ambil motor. Tersangka melihat itu dan kemudian memukul korban menggunakan tiang besi, yang biasa digunakan sebagai net badminton ini," tutur Harun, sambil menunjukkan barang bukti.

Pukulan besi lonjoran sepanjang 187 sentimeter dengan diameter 4 sentimeter yang dilakukan oleh tersangka, rupanya mengenai pelipis bagian kiri korban hingga korban mengalami luka.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan harus mendapat tiga jahitan," ucap dia.

Korban sendiri sempat dilarikan menuju rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis akibat luka yang dialami, meski tidak sampai menjalani proses rawat inap.

Sementara Ng, ayah korban, sempat menunggu penyelesaian kejadian ini secara kekeluargaan.

Namun, upaya kekeluargaan yang ditawarkan oleh warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.

Baca juga: Guru Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Pukul Murid Pakai Besi

 

Sehingga Ng kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian, Senin (20/1/2020) pagi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dengan didukung bukti di lapangan, S kemudian diamankan pada Senin (20/1/2020) malam.

"Setelah kami mendengarkan keterangan dari para saksi, kami mengumpulkan barang bukti dan kemudian mengambil (mengamankan) tersangka," terang Harun.

Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan terhadap Anak.

Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com