KOMPAS.com- Kasus seorang pelajar SMA, ZA (17) yang dijerat pasal pembunuhan berencana setelah menusuk begal berbuntut panjang.
Kasus tersebut diduga memunculkan kontroversi lantaran ZA dianggap melakukan hal tersebut untuk membela diri.
Salah satu buntut kejadian itu, situs PN Kepanjen diretas.
Peretas menulis, 'Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda'.
Kuat dugaan, peretasan situs terkait persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan itu.
Baca juga: Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal
Akibat situs diretas, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen hanya melayani pelayanan offline.
Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online tidak bisa dilakukan.
"Mulai Kamis tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.
Ia menilai, ada banyak perkara yang menarik perhatian sehingga memunculkan ketidaksenangan berbagai pihak.
Baca juga: Dramatis, Detik-detik Warga Tangkap Begal Spesialis Rampas HP Pelajar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan