Polisi menangkap 'raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan ratunya, Fanni Aminadia.
Selain menyebarkan kebohongan, Toto dan Fanni memanfaatkan pengikut dengan memintai setoran uang.
Jumlahnya Rp3 juta hingga Rp30 juta.
"Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diinginkan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Fanni dan Toto diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kartu anggota, topi kerajaan, umbul-umbul, bendera kerajaan, alat EDC, buku tabungan dan seragam kerajaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang Riska Farasobnalia | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.