TV ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap TN (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
TV mengaku sudah enam kali mencabuli TN.
Perilaku bejat itu dilakukannya di rumah TV di Jalan Mandiangin Sarolangun sekitar bulan September 2019.
Ia kemudian melarikan diri. Polisi membekuknya setelah lima bulan TV bersembunyi dari kejaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek di Sarolangun Minum Racun Tikus Saat Dibekuk Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.