Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Kerja 176 Hari, 3 Guru SD dan 1 Pegawai Administrasi SMP Terancam Dipecat

Kompas.com - 18/01/2020, 19:28 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Empat aparatur sipil negeri (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam dipecat karena bolos kerja hingga 176 hari dalam setahun. 

Keempat ASN yang mangkir kerja tersebut terdiri dari tiga guru sekolah dasar (SD) dan satu seorang pegawai administrasi sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, menyampaikan, keempat ASN tersebut telah melanggar kedisiplinan setelah diketahui tidak masuk kerja hampir enam bulan di sepanjang 2019 lalu.

"Keempat ASN yang terancam diberhentikan yaitu seorang pegawai administrasi SMP dan tiga orang guru SD," terang Catur saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (18/1/2020).

Baca juga: Seorang Dosen ASN Dipanggil Bawaslu Mataram Terkait Pencalonan Wali Kota

Menurut Catur, langkah pembinaan terhadap keempat ASN tersebut sudah diupayakan oleh kepala sekolah yang bersangkutan hingga Dinas Pendidikan. 

Bahkan, keempat ASN tersebut juga sudah dipanggil oleh Inspektorat dan BKPP. Pun demikian, surat teguran hingga tiga kali sudah dikirim ke yang bersangkutan.

"Mereka beralasan sakit. Karenanya kami akan kirimkan tim medis untuk memastikan kondisi keempat ASN tersebut. Kepsek masing-masing sudah sempat mengecek keberadaan mereka, namun mereka tak ada di rumah. Kami akan evaluasi ini," kata Catur.

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 

Baca juga: Saat Wali Kota Medan Bersaksi di Sidang Kasus Suap, PN Medan Disesaki ASN hingga Plt Wali Kota Marah-marah

Sementara itu sanksi berat terhadap keempat ASN tersebut akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Segera kami akan kirim surat ke Kemendagri untuk AS yang melanggar kedisiplinan ini," pungkas Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com