Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demosi SK Pengangkatan 1.073 ASN, Mantan Wali Kota: Motifnya Bukan Membangun Makassar

Kompas.com - 14/01/2020, 17:16 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar periode 2013-2018, Mohammad Ramdhan Pomanto memberi kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Raya Pendidikan, Makassar, Selasa (14/1/2020).

Kesaksian Ramdhan terkait gugatan SK Demosi PJ Wali Kota Iqbal Suhaeb terhadap 1.073 ASN Pemerintah Kota Makassar. 

Sebagaimana diketahui, SK Demosi 1.073 ASN ini terbit setelah SK Pengangkatan 1.073 ASN di masa pemerintahan pria yang dipanggil Danny Pomanto ini dianggap Iqbal Suhaeb tidak mengikuti rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam kesaksiannya, Danny mengatakan, SK pengangkatan yang dikeluarkannya sama sekali tidak ilegal.

Ia mencontohkan penerbitan SK pengangkatan di masanya justru tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kemendagri dan KASN. 

Danny juga menyampaikan, Makassar menjadi kota yang menyabet dua kali juara 1 birokrasi terbaik se-Indonesia yang di dalamnya terdapat kriteria pengangkatan ASN. 

"Ada 881 kriteria, salah satunya menyangkut birokrasi. Ternyata kita nomor 1 (birokrasi terbaik), artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan sangat baik. Apalagi ini hanya dengan pergantian pergantian," kata Danny saat diwawancara usai sidang, Selasa sore. 

Baca juga: Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Akui Khilaf dan Minta Maaf kepada Korban

Menurut Danny, justru SK pergantian pejabat yang dilakukan di era PJ Wali Kota Iqbal Suhaeb yang tidak sesuai dengan prosedur. 

Pasalnya, saat ini sistem di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar dua kali mengalami suspen akibat dihukum Kemendagri. 

"Sekarang ini dua kali mengalami suspen, berarti ada kesalahan prosedur yang mendasar. Itu saja yang bisa membandingkan. (Kalau) dulu sesuai dengan prosedur," ucap Danny. 

Danny pun mempersilakan masyarakat Makassar untuk menilai motif di balik munculnya SK Demosi yang membatalkan pengangkatan 1.073 yang dikeluarkannya jelang masa jabatannya berakhir. 

Yang jelas, kata Danny, SK pengangkatan yang dikeluarkannya tidak menyalahi aturan. 

"Sekarang apa motifnya, masyarakat Makassar juga sudah tahu. Motifnya ini bukan untuk membangun Makassar. Motifnya ini aneh dalam tanda kutip, silakan teman-teman menafsirkan sendiri," kata Danny.. 

SK Demosi 1.073 ASN yang dikeluarkan Iqbal Suahaeb digugat oleh empat ASN Kota Makassar yang keberatan dengan munculnya SK yang menyalahi aturan tersebut. 

Baca juga: Semarak Pilkada Makassar 2020, Mantan Walkot Lawan 2 Adik Mentan dan Keponakan JK

Keempat ASN tersebut ialah eks Camat Manggala Saharuddin, eks Camat Tamalate Fahyuddin, eks Camat Ujung Tanah Chaidar, dan eks Lurah Bitowa Suryadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com