Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik

Kompas.com - 18/01/2020, 00:45 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, saat ini tinggal menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nasibnya.

Kemendagri pada Rabu (15/1/2020) telah mendengarkan masalah pelantikan Bupati Kepulauan Talaud.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan beberapa pakar hukum sudah dimintai pendapatnya untuk masalah ini.

"Dalam perbincangan di situ jelas menyampaikan, bahwa pasangan Bupati Talaud terpilih Elly Lasut dan Moktar Parapaga harus dilantik," ujar Elly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Fakta Bupati Talaud Terpilih, Setahun Tak Kunjung Dilantik hingga Daftar Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan pesaingnya dalam Pilkada, disebut Elly, tidak lagi punya pengaruh untuk menghambat pelantikannya.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Elly dan pasangannya Moktar Arunde Parapaga sebagai kandidat yang terpilih.

"Dan menurut para pakar, seluruh pakar yang hadir di situ (pertemuan di Kemendagri) menyatakan bahwa keputusan MA ini tidak berlaku surut. Jadi, tidak mempengaruhi persyaratan ketika kami mencalonkan diri," tutur Elly.

Baca juga: Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Daftar Cagub di Partai NasDem

Elly juga mengungkapkan, KPU juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan pencalonannya sah.

 

Menurut Elly, memang persoalan ini ada pada cara memandang soal periodisasi. Namun, masalah periodisasi adalah hak Kemendagri, bukan MA.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud pada periode 2004-2009. Kemudian, pada periode kedua, yaitu 2009-2014.

Dalam periode itu, Elly kemudian bermasalah hukum, dan ia diberhentikan 2011.

"Pemberhentian itu inkrah. Sehingga antara pelantikan sampai dengan adanya keputusan inkrah baru 2 tahun 1 bulan. Semua hak-hak protokoler dicabut pada Agustus 2011, sudah tidak terima gaji dan tunjangan. Dan itu dibuktikan dengan surat keterangan penghentian pembayaran dari simda daerah," jelasnya.

Baca juga: Lebih dari Setahun Bupati Terpilih Talaud Belum Dilantik, Ini Jawaban Gubernur Olly

Kini Elly menunggu adanya keputusan dari Kemendagri. Dia optimitis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menginstruksikan agar pelantikannya segera berlangsung.

"Apalagi dengan semua pemahaman hukum saat itu sudah dipahami oleh pihak gubernur dan pihak kami, dan para pakar-pakar hukum populer yang dianggap paling kredibel di Indonesia ini juga sudah berbicara," tandas dia.

 

Elly Lasut saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulut di kantor DPW Partai NasDem, Sulut, Senin (9/12/2019) siang.KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Elly Lasut saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulut di kantor DPW Partai NasDem, Sulut, Senin (9/12/2019) siang.
Elly dan Moktar terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud pada Pilkada serentak 2018.

Sebenarnya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019, berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.

Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Gubernur Olly Dondokambey karena dianggap sudah dua kali menjadi Bupati Talaud.

Di sisi lain, meski belum kunjung dilantik, Elly telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Utara untuk Pilkada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com