KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Sutisna menjelaskan, dari hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
"Semua dokumen palsu dibuat sendiri dicetak sendiri. Yang menentukan raja dan ratu juga dari mereka sendiri. Atribut seragam dirancang sendiri oleh permaisuri," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Diiming-imingi Jabatan dengan Gaji Dollar
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Toto dan Fanni yang merupakan raja dan ratu keraton itu ditangkap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.