Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban.
Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman.
Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp 4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral.
“Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,” ujar Calvijn.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Masih Pantau Tanah Gerak yang Merusak Rumah Warga
Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya.
“Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” ujar Jean Calvijn.
Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta barang bukti lain diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.