Salin Artikel

Tak Mau Diputus, Pria di Trenggalek Sebar Foto Kekasih Tanpa Busana

Pria tersebut mengancam akan menyebar foto dan video kekasihnya yang tanpa busana, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Betul, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus konten asusila yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polres Trenggalek, Senin.

Tersangka berinisial SD (25) merupakan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Sedangkan, korban berinisial GT (22) juga merupakan warga Trenggalek.

Menurut polisi, pelaku dan korban sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

”Korban GT dan tersangka SD pada 2018 lalu sudah menjalin asmara dari pekenalan di media sosial Facebook,” kata Jean Calvijn.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban beberapa waktu lalu kepada polisi.

Korban mengetahui bahwa akun media sosial miliknya telah digandakan oleh seseorang.

Akun tersebut kemudian mengunggah foto yang memuat gambar tidak senonoh. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran oleh polisi, diketahui bahwa yang membuat akun palsu korban adalah tersangka yang tidak lain kekasih korban.

“Diketahui pelaku membuat akun palsu menggunakan nama korban, serta terdapat sejumlah foto korban yang bermuatan melanggar asusila,” kata Calvijn.


Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban.

Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman.

Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp 4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral.

“Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,” ujar Calvijn.

Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya.

“Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” ujar  Jean Calvijn.

Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta barang bukti lain diamankan polisi  guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/07412861/tak-mau-diputus-pria-di-trenggalek-sebar-foto-kekasih-tanpa-busana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke