Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kapolres Trenggalek, menunjukkan barang bukti, atas kasus penyebaran konten melanggar asusila di media sosial dan polisi menetapkan satu tersangka atas kasus ini (13/01/2020).
(SLAMET WIDODO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+