www.kompas.com
Kapolres Trenggalek, menunjukkan barang bukti, atas kasus penyebaran konten melanggar asusila di media sosial dan polisi menetapkan satu tersangka atas kasus ini (13/01/2020).(SLAMET WIDODO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+