Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Pistol Mainan, Begal di Cianjur Beraksi di Perkampungan

Kompas.com - 11/01/2020, 18:07 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Korban yang saat itu melapor ke polsek setempat, ternyata mengenali wajah salah seorang pelaku yang ada di dalam daftar atau dokumen foto milik polisi.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting

PG ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan, di hari yang sama, dua pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Sindangbarang.

Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com