Korban yang saat itu melapor ke polsek setempat, ternyata mengenali wajah salah seorang pelaku yang ada di dalam daftar atau dokumen foto milik polisi.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.
Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting
PG ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor.
Sedangkan, di hari yang sama, dua pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Sindangbarang.
Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.