Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Pistol Mainan, Begal di Cianjur Beraksi di Perkampungan

Kompas.com - 11/01/2020, 18:07 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tiga pelaku komplotan begal di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sindangbarang.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua senjata tajam jenis badik dan golok.

Selain itu, polisi menemukan sepucuk pistol revolver warna silver.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, pistol yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya itu ternyata pistol palsu alias mainan.

“Iya, awalnya kita kira benar senpi. Setelah dicek, ternyata (pistol) mainan,” kata Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Satu Anggota Brimob Ditembak KKB di Nduga, Papua

Nandang menuturkan, komplotan yang melibatkan seorang residivis ini biasa mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi di waktu petang atau malam hari.

“Calon korban lalu diikuti oleh dua motor pelaku. Saat di tempat sepi, langsung dipepet sambil mengacungkan senjata tajam dan menodongkan pistol,” ujar Nandang.

Selain merampas sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

Sebelumnya diberitakan, PG (20), FH (38) dan DR (20) yang merupakan seorang perempuan, diringkus polisi di tempat yang berbeda, pada Kamis lalu.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pembegalan di ruas jalan desa Kampung Cieurih, Desa Jayagiri.

Baca juga: Bom Rakitan di Bengkulu Berisi Kaca dan Mengeluarkan Suara Desis

Korban yang saat itu melapor ke polsek setempat, ternyata mengenali wajah salah seorang pelaku yang ada di dalam daftar atau dokumen foto milik polisi.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting

PG ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan, di hari yang sama, dua pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Sindangbarang.

Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com