Eny mengatakan, tidak ada desain khusus yang harus dipenuhi untuk membangun tempat khusus merokok di Malioboro.
Namun, tempat khusus merokok tersebut harus berada di luar ruangan dan dilengkapi dengan asbak sehingga puntung rokok tidak dibuang sembarangan.
Salah satu tempat usaha yang kini sudah memiliki tempat khusus merokok adalah Malioboro Mall.
Tempat tersebut berada di halaman depan pusat perbelanjaan dan bisa diakses secara mudah oleh pengunjung Malioboro.
“Saat kawasan tanpa rokok di Malioboro ini berlaku, maka yang dilarang adalah aktivitas merokok sembarangan dan promosi rokok. Merokok harus dilakukan di tempat khusus merokok. Sedangkan untuk aktivitas jual beli rokok masih diperbolehkan,” ucap Eny.
Selain itu, di beberapa sirip-sirip jalan di sepanjang Malioboro juga akan dilengkapi dengan penanda yang menyatakan bahwa kawasan Malioboro adalah kawasan tanpa rokok.
Pihaknya juga akan menyiapkan semacam tempat untuk mematikan rokok bagi pengunjung sebelum masuk ke Malioboro.