Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, Malioboro masuk dalam kategori tempat umum jika mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Oleh karena itu, diperlukan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi agar perokok tidak merokok sembarangan berupa tempat khusus merokok,” ucap Bayu.
Baca juga: Saat Sepeda Ontel Presiden Jokowi Oleng, Borong Intip Goreng hingga Beli Kaus di Malioboro
Sedangkan untuk kebutuhan personel atau satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, Bayu mengatakan bisa menerjunkan petugas Satpol PP dibantu Jogoboro.
“Bahkan diwacanakan ada bantuan Jagamarga dari Dinas Perhubungan DIY,” kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.