Bruno pun kemudian dibawa rumah sakit di Malaysia.
"Di rumah sakit itu korban meninggal dunia. Di situlah mungkin keluarga mencurigai korban meninggal tidak wajar, sebab saat lakalantas itu, korban hanya mengalami patah kaki," ujar dia.
Sesilia melanjutkan, pada saat pemakaman korban di kampung halamannya, dibuat berita acara yang diketahui baik keluarga korban, pemerintah daerah dan kepolisian yang menyatakan bahwa peti mati korban tidak boleh dibuka.
Dalam perjalanan, berdasarkan kronologi yang diceritakan keluarga yang mengetahui persis kematian Bruno di Malaysia, keluarga kemudian merasa ada kejanggalan atas kematian tersebut.
Baca juga: Telantar di Bandara Dubai, TKI Ini Selamat berkat Sebuah Posting di Facebook
"Berdasakan cerita itulah, keluarga korban curiga kemudian berkoordinasi dengan DPRD Belu dan kepolisan untuk dilakukan otopsi untuk memastikan kematian Bruno," ujar dia.
Pihak KBRI Kuala Lumpur, kata Sisilia, tidak keberatan jika dilakukan otopsi terhadap jenazah Bruno.
Sesilia mengatakan, Bruno Kehi, tidak tercatat dalam data keberangkatan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Belu. Artinya, Bruno merupakan TKI ilegal.
"Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar CTKI yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Belu. Dinas pun tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor bagi yang bersangkutan," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.