"Dari tersangka DEN didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu," terang Kapolda.
Baca juga: Mayoritas Juru Parkir di Pusat Perbelanjaan Pangkal Pinang Positif Narkoba
Saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.
"Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka DEN meninggal dunia," ujar Martuani.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Untuk ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolda.
Baca juga: Pria yang Bunuh Ibunya Lalu Umumkan Kematian di Masjid, Positif Konsumsi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.