Salin Artikel

Ditemukan Narkoba Jenis Baru di Medan Marelan, Pengedar Tewas Ditembak

Sementara itu, satu dari dua orang pengedar narkoba ditembak mati pada Rabu (8/1/2020) dini hari. 

Kedua pelaku tersebut Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan DEN (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat paparan di RS. Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020), mengatakan, dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Dijelaskannya, narkotika itu terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru.

Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone.

Narkoba jenis baru

"Ada jenis baru yang belum kita tahu namanya apa. Langkah berikutnya, penyidik memeriksnya ke Labfor untuk mengetahui jenis dan efeknya," katanya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020). 

Dikatakannya, sah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri dari pengejaran polisi.

"Tersangka DEN harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia, karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta berusaha melarikan diri," katanya. 

Martuani menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya bandar narkotika yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan.

Kronologi penggerebekan

Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.

Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram.

Selain itu, jugaditemukan 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 2 handphone.

Dari penangkapan itu, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan.

Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN.

"Dari tersangka DEN didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu," terang Kapolda.

Melawan, satu pengedar tewas ditembak

Saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.

"Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka DEN meninggal dunia," ujar Martuani.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

"Untuk ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolda. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/12142121/ditemukan-narkoba-jenis-baru-di-medan-marelan-pengedar-tewas-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke