Seusai dimintai keterangan, polisi kemudian melakukan rekonstruksi, saat itulah F akhirnya mengakui bahwa dirinya merekayasa perbuatan itu.
"Baru saya lakukan rekonstruksi, saat itu dia mengakui, baru saya BAP ulang lagi," ucap Sumi melalui telepon, Jumat.
Baca juga: Viral Driver Ojol Dipukul Petugas Dishub di Makassar, Ini Kronologinya
Sumi menyebutkan bahwa F dapat dikenakan pasal keterangan palsu. Namun, karena F masih di bawah umur maka polisi tak melanjutkan proses pidananya.
"Kita berikan sanksi sosial ya, dia di bawah umur," katanya.
Melalui video yang tersebar di grup layanan pesan WhatsApp, F merekam dirinya yang mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: Niat Prank Jadi Pocong, 2 Remaja di Makassar Diamankan Polisi