Sisa uang yang masih belum digunakan pelaku sekitar Rp 379 juta.
Pelaku diketahui baru sekitar enam bulan bekerja di perusahaan itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 dari 7 Pelaku Pembunuhan di Tol Kebomas Gresik
Pelaku mengakui melakukannya seorang diri dan menikmati hasil curiannya itu sendirian.
Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.