Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan yang Melibatkan Istri Korban

Kompas.com - 09/01/2020, 08:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kronologi pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban pada November 2019 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

 

Baca juga: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur

Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju. Sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya. Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com