Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Tragedi Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Terlibat | Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK di Pendopo

Kompas.com - 09/01/2020, 06:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan tewas setelah dibekap dua orang di kamarnya.

Sang istri, Zuraida, diduga membantu para pelaku untuk menghabisi nyawa Jamaludin (55), suaminya sendiri.

Tragedi kematian Jamaludin itu diduga dilatar belakangi cinta segi tiga.

Sementara itu, berita tentang penangkapan aktivis Pusaka terkait pelarangan Natal di Dharmasraya, Padang, juga menjadi sorotan.

Kuasa hukum Sudarto, Wendra, menceritakan, kliennya diamankan pada pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka.

Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, kata dia, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.

Baca berita populer nusantara secara lengkap:

1. Kasus Kematian hakim PN Medan Jamaludin

Seseorang melintas di depan mobil Prado milik Jamaludin dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Reza saat membuang jasad korban ke Kutalimbaru, Deli Serdang.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seseorang melintas di depan mobil Prado milik Jamaludin dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Reza saat membuang jasad korban ke Kutalimbaru, Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), terduga pelaku pembunuhan Jamaludin membekap korban di dalam kamar.

Akibatnya, korban tewas setelah kehabisan oksigen. Aksi pembunuhan Jamaludin tersebut ternyata didalangi olah istrinya sendiri.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," kata Martuani.

Baca berita selengkapnya: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur

2. Penangkapan aktivis PUSAKA, Sudarto, di Padang

Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelas Wendra.

Dia menyebutkan, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Baca berita selengkapnya: Kronologi Penangkapan Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com