KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar Komsatun Wachidah (51), seorang PNS di Bandung, Jawa Barat, menangis saat divonis hukuman mati oleh hakim di PN Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.
Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Hakim Ketua Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Mahrus saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.
Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.