Sementara itu Kepala Desa Pamolaan, Masfur mengatakan Musa menyiksa istrinya sejak 7 bulan terakhir.
Bahkan penyiksaan yang dilakukan Musa membuat Sanima mengalami kebutaan. Perempuan malan itu pun sempat diajemput oleh keluarganya.
Namun beberapa pekan kemudian, Sanima kembali dijemput oleh suaminya untuk pulang ke Bangkalan.
"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," katanya.
Baca juga: Kisah Penjual Sayur Korban KDRT, Keliling Pulau Kampanyekan Risiko Pernikahan Anak
Sanima pun meminta agar dijemput kembali oleh keluarganya dengan alasan sakit karena jatuh dari kamar mandi.
Namun keluarganya ragu bahwa Sanima sakit karena jatuh dari kamar mandi.
Perempuan yang hamil 6 bulan itu kembali dijemput oleh keluarganya. Karena kondisinya terus menurun, Sanima harus dirawat di rumah sakit.
"Ketika sudah tiba di Kabupaten Sampang, korban mengalami kritis dan dibawa ke RSUD Sampang. Karena saking parahnya, korban meninggal pada (21/12/2019)," ucap Masfur.
Baca juga: Dilaporkan Istri, Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto Jadi Tersangka KDRT
Musa sempat melarikan diri ke luar kota dan berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah menetapkan Musa sebagai tersangka dan dijerat UU tenntang penghupasa kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Suami di Bangkalan Tega Aniaya Istrinya yang Buta, Lumpuh, Hamil 6 Bulan Hingga Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.