Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Istri, Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto Jadi Tersangka KDRT

Kompas.com - 14/08/2019, 22:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, menetapkan Ustadzi Rois sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT tersebut, diketahui sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengungkapkan, kasus yang menjerat salah satu pimpinan Dinas Pemkab Mojokerto itu berawal dari pelaporan Sunarti, istri tersangka kepada polisi.

Baca juga: Kisah Penyintas KDRT: Mereka yang Terhempas dan Bangkit

Hubungan antara Ustadzi Rois dan Sunarti sebagai suami istri terjalin sejak tahun 2014.

Namun, hubungan itu mulai retak yang ditandai dengan pelaporan Ustadzi Rois oleh istrinya kepada polisi, awal tahun 2019.

Ustadzi Rois dilaporkan atas dugaan penelantaran istri karena tidak memberi nafkah lahir dan batin. Selain itu, istri tersangka juga merasa mendapatkan kekerasan secara psikis.

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Polres Mojokerto.

Saat ini, Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Muhammad Solikhin Fery, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2019) malam.

 Baca juga: Sebelum Tewas Mengenaskan, Driver Ojol Pernah 2 Kali Laporkan Istrinya soal KDRT

Ustadzi Rois, kata Fery, dianggap memenuhi unsur melakukan kekerasan psikis dan penelantaran terhadap istri.

Dia dijerat dengan Pasal 45 dan 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pada Pasal 45, memuat ketentuan tentang sanksi pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Berdasarkan pasal ini, tersangka terancam maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Sedangkan, Pasal 49 memuat tentang penelantaran istri.

Berdasarkan pasal ini, tersangka terancam maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Dikatakan Fery, pemberkasan kasus yang menjerat Ustadzi Rois, tinggal menunggu keterangan dari tersangka.

Jika sudah lengkap, berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com