Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Remunerasi Rp 750.000, Dosen Untirta Somasi Rektorat

Kompas.com - 26/12/2019, 19:46 WIB
Acep Nazmudin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sejumlah dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Kota Serang, Banten, melayangkan surat somasi kepada pihak rektorat setelah adanya pemotongan remunerasi sebesar Rp750.000 dari rekening pribadi.

Juru bicara dosen yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Hak-Hak Dosen (FSPH) Fakultas Hukum Untirta Nana Jumena mengatakan, uang tersebut ditarik tanpa sepengetahuan dan tidak ada persetujuan antara dosen secara personal dan pihak inspektorat.

Menurut Nana, uang yang ditarik, berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, merupakan uang kegiatan evaluasi yang dibayarkan pada 2015 silam.

Baca juga: Kemenpan RB Singgung PNS Kemenkeu yang Enggan Dimutasi karena Remunerasi Tinggi

Namun, setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan, uang tersebut dianggap Tunjangan Hari Raya (THR), yang mana sudah dihapus pada tahun 2015.

Konsekuensinya, uang yang sudah ditransfer, harus dikembalikan ke negara. 

"Ditransfer 2015, karena bertepatan dengan hari raya dianggap THR, dosen tidak pernah minta, itu murni kebijakan pimpinan memberi honor tersebut. Kita kaget tiba-tiba Jumat kemarin ada pemberitahuan sms banking dipotong Rp 750.000," kata Nana kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Belakangan, Nana dan dosen lain, baru tahu jika uang tersebut ditarik dari rekening pribadi dosen untuk dikembalikan ke negara lantaran hasil audit BPK tahun 2016 menganggapnya sebagai pembayaran THR.

"Kita tidak pernah tahu temuan itu sejak 2016. Kemarin teman-teman di Fakultas Hukum melayangkan somasi, tindakan itu termasuk pencurian, karena sudah masuk ke rekening kita diambil tanpa ada surat kuasa, persetujuan secara lisan dan tertulis," kata dia.

Baca juga: Upaya Pemerintah Benahi PNS, dari Wacana Kerja di Rumah hingga Pemerataan Remunerasi

Nana mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika memang harus mengembalikan uang tersebut ke negara sesuai perintah BPK.

Namun, dirinya menyayangkan cara Rektorat yang melakukan penarikan dari rekening pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan secara personal dari para dosen.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com