Salin Artikel

Pemotongan Remunerasi Rp 750.000, Dosen Untirta Somasi Rektorat

SERANG, KOMPAS.com - Sejumlah dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Kota Serang, Banten, melayangkan surat somasi kepada pihak rektorat setelah adanya pemotongan remunerasi sebesar Rp750.000 dari rekening pribadi.

Juru bicara dosen yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Hak-Hak Dosen (FSPH) Fakultas Hukum Untirta Nana Jumena mengatakan, uang tersebut ditarik tanpa sepengetahuan dan tidak ada persetujuan antara dosen secara personal dan pihak inspektorat.

Menurut Nana, uang yang ditarik, berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, merupakan uang kegiatan evaluasi yang dibayarkan pada 2015 silam.

Namun, setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan, uang tersebut dianggap Tunjangan Hari Raya (THR), yang mana sudah dihapus pada tahun 2015.

Konsekuensinya, uang yang sudah ditransfer, harus dikembalikan ke negara. 

"Ditransfer 2015, karena bertepatan dengan hari raya dianggap THR, dosen tidak pernah minta, itu murni kebijakan pimpinan memberi honor tersebut. Kita kaget tiba-tiba Jumat kemarin ada pemberitahuan sms banking dipotong Rp 750.000," kata Nana kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Belakangan, Nana dan dosen lain, baru tahu jika uang tersebut ditarik dari rekening pribadi dosen untuk dikembalikan ke negara lantaran hasil audit BPK tahun 2016 menganggapnya sebagai pembayaran THR.

"Kita tidak pernah tahu temuan itu sejak 2016. Kemarin teman-teman di Fakultas Hukum melayangkan somasi, tindakan itu termasuk pencurian, karena sudah masuk ke rekening kita diambil tanpa ada surat kuasa, persetujuan secara lisan dan tertulis," kata dia.

Nana mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika memang harus mengembalikan uang tersebut ke negara sesuai perintah BPK.

Namun, dirinya menyayangkan cara Rektorat yang melakukan penarikan dari rekening pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan secara personal dari para dosen.


Menjawab somasi tersebut, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menjelaskan, jika kebijakan penarikan THR dari rekening pribadi dosen sudah disampaikan pada tanggal 4 dan 20 Desember 2019.

"Saat rapat persiapan remunerasi periode kedua sudah dibahas rencana pemotongan remunerasi bersama Wakil Dekan 1 & 2, Kabiro dan Bagian keuangan. Tanggal 20 Desember juga sempat disampaikan kepada para Ketua Jurusan Lingkungan Untirta," kata Fatah.

Rektor yang baru menjabat selama 1,5 bulan di Untirta itu menambahkan, jika kebijakan penarikan dana dari rekening para dosen merupakan keputusan final.

Sebelumnya, kata dia, pihak rektorat selama tiga tahun memperjuangkan agar dana yang diberikan pada 2015 lalu tidak dianggap THR, melainkan apreasiasi kinerja (remunerasi), tapi ditolak oleh BPK.

"Perintah dari BPK adalah menarik dan menyetorkan kerugian negara atas pembayaran THR sebesar Rp836.250.000, ke Kas Negara serta menyampaikan bukti setor ke BPK," kata dia.

Soal somasi yang dilayangkan oleh FSPH, kata Fatah, hanya bentuk miss-persepsi lantaran pihak rektorat sudah menyampaikan hal tersebut ke para dosen melalui dekan dan ketua jurusan. 

"Mungkin karena secara personal ada yang tidak diberitahu, dari kita sudah clear ditangani oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan, karena ada pertemuannya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/26/19460151/pemotongan-remunerasi-rp-750000-dosen-untirta-somasi-rektorat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke