Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan, Mantan Wakil Gubernur Bali Divonis 12 Tahun

Kompas.com - 20/12/2019, 12:32 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Khairina

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019).

Majelis hakim yang diketahui Hakim Esthar Oktaviani menyatakan Sudikerta bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 149 miliar kepada bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Esthar.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Sudikerta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui salah atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, serta berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Adapun hal yang memberatkan yakni merugikan orang lain dan merusak iklim investasi di Bali.

Menanggapi putusan tersebut, Sudikerta menyatakan banding.

“Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara,” kata Sudikerta di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 2011 silam.

Saat itu Sudikerta yang dibantu I Wayan Wakil (50) dan Anak Agung Ngurah Agung (67) membuat sertifikat palsu dua bidang tanah di wilayah Jimbaran, Badung, Bali, untuk dijual.

Sertifikat pertama yakni dengan Hak Milik (SHM) No 5048 seluas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.

Tanah kedua dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi menjadi I Wayan Wakil.

Kemudian, pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta yang masih menjadi Wakil Bupati Badung.

Saat itu, Ali Markus mengutarakan keinginannya untuk berinvestasi hotel dan vila di Bali.

Mendengar itu, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.

Baca juga: Menyusul Eks Wagub Bali, Dua Tersangka Ikut Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Proyek tersebut kemudian dibicarakan bersama Sudikerta, Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, serta Alim Markus sebanyak 6 kali.

Pembicaraan tersebut menyangkut harga tanah, memastikan tidak ada sengketa tanah, perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah.

Hingga pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim sepakat dan membuat akta perjanjian kerja sama.

Perjanjuan tersebut yakni saham hotel dan vila atas nama PT Marindo Investama akan dibagi. Alim Markus sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 dan Sudikerta 44 persen atau Rp 122.703.750.000.

Alim Markus kemudian memberikan cek giro senilai Rp 149.971.250.000 kepada PT Pecatu Bangun Gemilang.

Kemudian, Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo mencairkan Rp 31.932.500.000 untuk saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan sisanya dicairkan dan dimiliki Sudikerta.

Sudikerta kemudian mentransfer Rp 85.011.057.029 kepada Herry Trisna Yuda yang merupakan adik iparnya. 

Uang tersebut kemudian ditransfer Herry sebesar Rp 5 miliar kepada Anak Agung Ngurah Agung dan Rp 47 miliar kepada Wayan Wakil.

Sebelum transaksi dilakukan, Mei 2013, Sudikerta juga menjual tanah dengan SHM 1629 dengan luas 3.300 meter persegi kepada Herry Budiman seharga Rp 16 miliar.

Lalu, pada Oktober 2014, Alim Markus mengetahui bahwa sertifikat tanah atas bangunan ternyata palsu.

Korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan.

Namun, tak pernah berhasil hingga dilaporkan ke Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com