Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan, Mantan Wakil Gubernur Bali Divonis 12 Tahun

Kompas.com - 20/12/2019, 12:32 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Khairina

Tim Redaksi

Saat itu, Ali Markus mengutarakan keinginannya untuk berinvestasi hotel dan vila di Bali.

Mendengar itu, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.

Baca juga: Menyusul Eks Wagub Bali, Dua Tersangka Ikut Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Proyek tersebut kemudian dibicarakan bersama Sudikerta, Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, serta Alim Markus sebanyak 6 kali.

Pembicaraan tersebut menyangkut harga tanah, memastikan tidak ada sengketa tanah, perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah.

Hingga pada Desember 2013, Sudikerta dan Alim sepakat dan membuat akta perjanjian kerja sama.

Perjanjuan tersebut yakni saham hotel dan vila atas nama PT Marindo Investama akan dibagi. Alim Markus sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 dan Sudikerta 44 persen atau Rp 122.703.750.000.

Alim Markus kemudian memberikan cek giro senilai Rp 149.971.250.000 kepada PT Pecatu Bangun Gemilang.

Kemudian, Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo mencairkan Rp 31.932.500.000 untuk saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan sisanya dicairkan dan dimiliki Sudikerta.

Sudikerta kemudian mentransfer Rp 85.011.057.029 kepada Herry Trisna Yuda yang merupakan adik iparnya. 

Uang tersebut kemudian ditransfer Herry sebesar Rp 5 miliar kepada Anak Agung Ngurah Agung dan Rp 47 miliar kepada Wayan Wakil.

Sebelum transaksi dilakukan, Mei 2013, Sudikerta juga menjual tanah dengan SHM 1629 dengan luas 3.300 meter persegi kepada Herry Budiman seharga Rp 16 miliar.

Lalu, pada Oktober 2014, Alim Markus mengetahui bahwa sertifikat tanah atas bangunan ternyata palsu.

Korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan.

Namun, tak pernah berhasil hingga dilaporkan ke Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com