Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Pelaku Skimming, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar hingga Sindikat Internasional

Kompas.com - 17/12/2019, 15:54 WIB
Setyo Puji

Editor

Barang bukti yang diamankan aparat di antaranya adalah 1 unit router, 3 unit flashdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.

Baca juga: 2 Warga Rumania Ditangkap Terkait Kasus Skimming ATM

3. Gunakan kartu member

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo mengatakan, dalam gelar kasus yang dilakukan, tersangka menggunakan sejumlah kartu member atau pelanggan Alfamart untuk melancarkan aksinya.

Barkot atau garis hitam di bagian belakang kartu member itulah yang digunakan tersangka membobol ATM setelah data nasabah terekam menggunakan router.

"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia. Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.

4. Jaringan internasional

Ilustrasi pencuri rumah. Ilustrasi pencuri rumah.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.

Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki. Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.

WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : David Oliver Purba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com