Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Pelaku Skimming, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar hingga Sindikat Internasional

Kompas.com - 17/12/2019, 15:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, Yunus Emre Senbayik (38), tersangka kasus skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kawasan Cakranegara, Mataram, Sabtu (7/12/2019).

Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku uangnya di dalam rekening hilang secara tiba-tiba.

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti router, flasdisk, ponsel hingga member Alfamart yang diduga untuk melancarkan aksinya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini fakta selengkapnya :

1. Uang nasabah hilang

Ilustrasi kerawanan kejahatan skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM)THINKSTOCKS/TEGUH JATI PRAS Ilustrasi kerawanan kejahatan skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM)

Pada awal Desember 2019, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengalami kehilangan uang dalam rekeningnya. Padahal, mereka sama sekali tidak melakukan transaksi.

Selain itu, petugas juga mendapat laporan tentang aksi seseorang yang dianggap mencurigakan dalam ATM.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan pengembangan. Termasuk mencari keterkaitan WNA Turki ini dengan sindikat skimming yang membobol ATM di wilayah Mataram dan Lombok Barat.

"Kita menangkap pelaku, 7 Desember 2019 lalu di sebuah ATM Bank BNI di kawasan perbelanjaan di Cakranegara. Saat itu pelaku membawa alat yang diduga kuat merekam data nasabah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, di media center Polresta Mataram, Senin (16/12/2019).

Dari tangan tersangka, polisi baru berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 7 juta. Sementara kerugian yang dialami bank mencapai Rp Rp 1,8 miliar dari data sejumlah ATM yang di bobol sindikat skimming ini.

Baca juga: WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar

2. Terekam CCTV

Ilustrasi CCTVShutterstock Ilustrasi CCTV

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan kemeja putih dan jas hujan transparan masuk ATM di wilayah Cakranegara.

Di rekaman tersebut, pelaku juga terlihat mengeluarkan alat yang diduga kuat adalah router untuk merekam data nasabah.

Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, polisi yang tengah menyamar langsung bertindak cepat dan menghentikan aksi yang dilakukan.

Barang bukti yang diamankan aparat di antaranya adalah 1 unit router, 3 unit flashdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.

Baca juga: 2 Warga Rumania Ditangkap Terkait Kasus Skimming ATM

3. Gunakan kartu member

 

Ilustrasi kartu ATMShutterstock.com Ilustrasi kartu ATM

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo mengatakan, dalam gelar kasus yang dilakukan, tersangka menggunakan sejumlah kartu member atau pelanggan Alfamart untuk melancarkan aksinya.

Barkot atau garis hitam di bagian belakang kartu member itulah yang digunakan tersangka membobol ATM setelah data nasabah terekam menggunakan router.

"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia. Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.

4. Jaringan internasional

Ilustrasi pencuri rumah. Ilustrasi pencuri rumah.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.

Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki. Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.

WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : David Oliver Purba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com