Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai Terkait Kaburnya Pelaku "Skimming" Rp 7 Triliun Buronan Amerika

Kompas.com - 09/11/2019, 07:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi Ngurah Rai menanggapi terkait kaburnya buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), yang diserahkan ke pihak Imigrasi pada 23 Oktober.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Bali Setyo Budiwardoyo menyampaikan, Rabie saat diserahkan ke pihak Imigrasi statusnya adalah sebagai orang bebas.

Dinyatakan bebas karena Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua catatan jaksa secara keseluruhan.

Sebagaimana peraturan Keimigrasian, warga negara asing (WNA) yang menjalani sidang putusan bebas, maka akan diserahkan ke Imigrasi. Hal tersebut untuk proses administrasi Keimigrasian.

"Karena statusnya WNA, maka jaksa membebaskan dan menyerahkan ke Imigrasi seperti orang asing yang selesai menjalani hukuman," kata Setyo, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Buronan Amerika Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Kabur dari Imigrasi Bali

Kemudian, sebelum dipulangkan, harus ada dokumen keimigrasian seperti paspor. Namun, pada saat diserahkan ke Imigrasi, tak ada paspor.

Sehingga, paspor atau dokumen lainnya tersebut dimintakan ke pihak kedutaan.

Maka, saat itu Rabie yang statusnya adalah WNA yang tak memiliki izin tinggal yang menjadi tanggung jawab institusinya.

Setyo mengatakan, saat itu pihaknya menempatkan Rabie dalam pengawasan. Namun, dia tidak secara spesifik menyebutkan tempatnya.

Setyo hanya mengatakan di area tertentu yang diizinkan oleh institusi.

Yang jelas, kata Setyo, bukan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena statusnya adalah orang bebas atau tak berpekara.

"Di Imigrasi, di area tertentu yang kita izinkan. Kita tak bisa melepaskan karena dia tak ada izin tinggal," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com