Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Mampu Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korbannya hingga Rp 900 Juta

Kompas.com - 16/12/2019, 19:47 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - KY (24), warga Cihampelas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.

KY mengaku memiliki ilmu yang bisa menggandakan uang. Ia menipu korbannya mencapai total Rp 900 juta.

Peristiwa ini berawal pada bulan Juli 2019 di Jalan Mulyasari, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Saat itu korban yang juga pelapor mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya. Korban sendiri saat itu dalam proses gugat cerai.

Korban meminta KY agar istri korban tidak menuntut harta gono gini.

Permintaan itu disanggupi tersangka dengan syarat harus melakukan ritual tertentu.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 468 juta selama bulan Juli hingga Oktober 2019.

Tersangka berdalih uang itu untuk pembelian kendaraan sebagai operasional jarah ke makam-makam, pembelian madat, dan minyak.

"Pada bulan September 2019, Tersangka kembali memberi keyakinan kepada pelapor bahwa dia juga bisa menggandakan uang," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Ditangkap

Korban pun tergiur tawaran tersebut. Untuk menggandakan uang, tersangka meminta uang sebesar Rp 204 juta yang akan digandakan menjadi Rp 33 miliar.

Tersangka kembali berdalih bahwa uang tersebut untuk pembelian dupa sebesar Rp 20 juta, dan pembelian minyak dan madat sebesar Rp 184 juta.

Dari periode bulan Oktober-November 2019, secara bertahap tersangka meminta dana operasional kepada korban sebesar Rp 228 juta.

Di bulan November tersangka sempat menyerahkan uang hasil penggandaan senilai Rp 131 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta enam emas batangan.

"Ternyata uang tersebut palsu, begitupun dengan emas batangan palsu itu yang ternyata kuningan sari," ungkap Irman.

Korban baru menyadari bahwa lembaran pecahan uang dan emas batangan itu palsu pada 10 Desember 2019.

"Atas kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 900 juta," katanya.

Lantas ia pun melaporkannya ke Polrestabes Bandung. Berbekal laporan itu, Satreskrim Polrestabes Bandung mencokok tersangka di kediamannya.

"Modus tersangka membujuk korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang dan agar istrinya tak menuntut harta gono gini dengan mengikuti ritual yang diberikan tersangka," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa korbannya hanya satu.

"Ngakunya cuman satu," ujar KY.

Baca juga: Wanita Ini Ditangkap 4 Kali karena Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang

Terkait uang palsu yang didapatkan tersangka, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com