Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pedagang Kain Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2019, 13:44 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Namun, uang yang digunakan untuk mengelabui ternyata uang palsu.

Mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sosok dukun yang dapat menggandakan uang, polisi berhasil mengamankan Heri usai menyamar sebagai salah seorang yang ingin menggandakan uang.

Baca juga: Perempuan di Bekasi Ditangkap Setelah Belanjakan Uang Palsu di Warung

 Pelaku beraksi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 3 Oktober 2019 lalu.

"Jadi HR ini mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk uang Rp8 juta yang disetor, oleh tersangka disanggupi akan digandakan menjadi Rp 300 juta," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Untuk pecahan Rp 100 ribu ada 2.989 lembar, sementara Rp 50 ribu ada sebanyak 102 lembar dengan total senilai Rp 304 juta.

Hanya saat proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap beberapa orang lain yang turut serta dalam peredaran uang palsu tersebut.

Baca juga: Di Sumut Ditemukan 21.632 Lembar Uang Palsu dari Setoran ke Perbankan

Sebab, Heri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Total ada tujuh tersangka yang kita amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.

Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.

"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com