BANDUNG, KOMPAS.com- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaklaim lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung adalah milik Pemerintah Kota Bandung.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.
"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan
Selain itu, Oded membantah jika lahan tersebut berstatus tanah negara bebas.
"Lahan ini status punya Pemkot Bandung, mereka sewa," jelasnya.
Lebih lanjut Oded menambahkan, sosialisasi hingga mediasi terkait proyek Rumah Deret sudah dilakukan Pemkot Bandung kepada warga RW 11, Kelurahan Tamansari sejak lama.
"Kami sudah melakukan mediasi sejak lama. Sejak 2010 mereka sudah tidak ditarik sewa karena kita sudah bilang (lahan) akan dipakai," tandas Oded.
Sementara itu, Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba) mengatakan, Pemkot Bandung telah mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal, karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.