Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pria Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Amankan 2 Pemasok

Kompas.com - 13/12/2019, 15:13 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - HS (34), warga Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur, meninggal dunia pada Selasa (10/12/2019) malam.

HS meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika, Desa Blawi, Kecamatan Glagah, Lamongan, usai pesta minuman keras (miras) oplosan.

Polisi yang mengidentifikasi kejadian ini lantas bergerak melakukan penyisiran dengan berhasil mengamankan Soeharto (54) dan Suwandi (56), warga Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan, selaku pemasok dan penjual miras oplosan yang dikonsumsi oleh HS.

"Keduanya berhasil kita amankan dan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya punya peran masing-masing, Soeharto sebagai penjual dan pemasok miras dan Suwandi sebagai pemasok miras," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Seorang Pria di Lamongan Meninggal Diduga usai Pesta Miras

Sebelumnya, HS diketahui oleh warga sempat menggelar pesta miras bersama dengan tujuh rekannya. HS kemudian meregang nyawa, dua orang lain sempat menjalani perawatan medis, dengan empat orang masih dalam keadaan sadar.

"Tersangka mengoplos sendiri miras yang dijual, dan itu dikonsumsi oleh tujuh orang. Total sepuluh botol miras oplosan yang diminum oleh korban," jelasnya.

Untuk satu botol miras oplosan yang dijual, tersangka mengaku mencampur bahan dari arak, bir, dan minuman suplemen. Per botol miras oplosan, dihargai Rp 80.000.

"Soeharto ini kan sopir, dia membeli arak di Tuban yang harganya lebih murah, kemudian dicampur dengan bahan minuman lain dan dijual di Lamongan bersama Suwandi," ucap Feby.

Atas perbuatan yang dilakukan, Soeharto dan Suwandi dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Terciduk Pesta Miras, Tujuh Remaja Disuruh Istighfar di Masjid

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu botol miras oplosan, 48 botol arak kemasan 1,5 liter, 96 botol bir hitam, 224 botol bir, dan 60 botol minuman suplemen, sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com