Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menangkap MFTR (21) pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Na (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku melakukan aksinya pada Agustus 2019, di lahan kosong di perumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal, Surabaya.
Saat melakukan aksinya, korban diberi iming-iming berupa uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam seluruh adegan cabul tersebut. Namun, tanpa disangka, MFTR justru mengirimkan video cabulnya itu kepada orangtua korban melalui aplikasi WhatsApp.
"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," ujar Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Cabuli Siswi SMP, Pria Ini Salah Kirim Video Pencabulan ke Orangtua Korban
Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman, Firmansyah, Perdana Putra, Farida Farhan,
Editor : Khairina, Farid Assifa, Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.