BANYUMAS, KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius saat membacakan tuntutan mengatakan, setelah memperhatikan sidang, tidak ada alasan pembenar perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Dengan memperhatikan sidang tidak ada alasan pembenar. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa sudah direncanakan," kata Antonius.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Selain itu, lanjut Antonius, terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 silam.
Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang. Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Deni merupakan perbuatan yang sadis.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Antonius.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati karena yang bersangkutan melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan.
Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban. Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.