BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus mutilasi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019), kembali ditunda.
Pekan lalu, sidang dengan terdakwa Deni Priyanto (47), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini juga ditunda karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas belum siap.
Humas PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi hanya berlangsung singkat.
"(Tuntutan) Belum dibacakan, sidang ditunda seminggu lagi. Tadi jaksa belum siap tuntutannya," kata Tri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Tanpa Sepengetahuan Suami, Korban Mutilasi Kirim Uang ke Terdakwa Rp 70 Juta
Diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Terdakwa membunuh korban, Komsatun Wachidah (51) saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Baca juga: Begini Kondisi 4 Bayi Kembar Perempuan yang Baru Lahir di Banyumas