Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kesulitan Ungkap Kasus 79 Buku Nikah Hilang di Sragen

Kompas.com - 02/12/2019, 17:57 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Polres Sragen sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan pencurian 79 buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Senin (2/12/2019).

"Kasus ini dalam penyelidikan polisi, doakan saja semoga pelakunya bisa cepat tertangkap," kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suharno di kantornya.

Baca juga: 79 Buku Nikah di KUA Ngrampal Sragen Hilang Dicuri

Dia menjelaskan, kasus pencurian buku nikah ini terjadi dua kali di Sragen.

"Semoga saja ada kaitannya dengan peristiwa tahun 2018. Sehingga kita lebih mudah mencari apakah mereka masuk sindikat pencari buku nikah. Nantinya diketahui digunakan untuk apa, ini sama-sama kita tunggu proses penyelidikan," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada orang yang menjual buku nikah secara ilegal ke pihak kepolisian.

"Kita masih memeriksa beberapa saksi, terkait ciri-ciri pelaku yang diduga mencuri buku nikah belum teridentifikasi," pungkasnya.

Baca juga: Pencuri Ambil 23 Buku Nikah dari KUA Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 79 buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga hilang dicuri, Minggu (1/12/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, peristiwa pencurian buku nikah di KUA Ngrampal terjadi pada Minggu pukul 07.00 WIB.

Pelaku masuk kantor KUA Ngrampal dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur beberapa buku nikah yang ada di KUA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com