Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan PNS Kementerian PU, Pelaku Hubungi Istri untuk Tunjukkan Lokasi Jenazah Dicor

Kompas.com - 02/12/2019, 15:33 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Fakta baru terungkap dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Apriyanita (50) (sebelumnya ditulis Aprianita), PNS Kementerian PU yang dilakukan oleh Yudi Tama Redianto (50).

Sebanyak 63 adegan dilakukan. Tersangka Aci alias Nopi (DPO) yang mengubur dan mengecor jenazah korban, ternyata sempat menghubungi istrinya usai beraksi.

Nopi dalam sambungan telpon itu memberitahukan lokasi ia menguburkan jenazah Apriyanita kepada istrinya.

Baca juga: Rekonstruksi PNS yang Dibunuh dan Dicor, Keluarga Korban Tonjok Pelaku

Dari keterangan itu, penyidik akhirnya melakukan penggalian hingga mendapatkan jenazah korban.

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, ada dua informasi yang mereka dapatkan sebelum mengetahui lokasi penguburan.

Informasi pertama dari masyarakat menyebutkan, bahwa korban dikubur tak jauh dari lokasi pondok milik Nopi.

Kemudian informasi kedua, didapatkan dari pengakuan tersangka Nopi sendiri yang saat ini sedang buron.

"Tersangka Yudi saat mengantarkan uang Rp 1,3 Juta untuk Nopi di TPU kandang kawat sempat bertanya, 'dikubur di mana?(korban)'. Lalu tersangka menujukkan 'di sana (di belakang pondok)'. Tersangka Nopi juga menelepon istrinya dengan mengatakan, 'jika dikubur di belakang pondok', sehingga langsung dilakukan penggalian," kata Yustan saat menggelar rekonstruksi di TPU Kandang Kawat Palembang, Senin (2/12/2019).

Yustan menjelaskan, dari hasil rekonstruksi serta pengakuan dua tersangka Yudi dan Ilyas, penyidik tak menemukan banyak perbedaan saat pemeriksaan keduanya.

Sehingga, dalam waktu dekat berkas perkara pembunuhan sadis tersebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidang.

Rekontruksi pembunuhan PNS Kementerian PU Apriyanita (50) oleh rekan kerjanya sendiri Yudi Tama Redianto (50). Dalam rekontruksi sebanyak 63 adegan tersebut, pembunuhan itu dilatar belakangi utang pelaku kepada korban untuk pembelian mobil sebesar Rp 145 Juta, Senin (2/12/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Rekontruksi pembunuhan PNS Kementerian PU Apriyanita (50) oleh rekan kerjanya sendiri Yudi Tama Redianto (50). Dalam rekontruksi sebanyak 63 adegan tersebut, pembunuhan itu dilatar belakangi utang pelaku kepada korban untuk pembelian mobil sebesar Rp 145 Juta, Senin (2/12/2019).
Sejauh ini, polisi baru menangkap Yudi dan Ilyas. Sementara, dua pelaku lagi, Nopi dan Amir masih dalam pengejaran.

"Seluruh polda sudah kita sebar foto dua tersangka untuk mempersempit ruang gerak mereka. Kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena akan kami cari sampai dapat," ucap Yustan.

Yudi dan Ilyas dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kisah Tragis PNS Kementerian PU, Niat Beli Mobil Malah Dibunuh dan Dicor Dalam Makam

 Sebab, dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu telah direncanakan tersangka Yudi secara matang.

"Sampai pelaksanaan eksekusi, sampai menguburkan korban di TPU kandang kawat. Semuanya sudah direncanakan tersangka," ujar Yustan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com