"Ketika ditagih malah menyangkal," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat, polisi akan menerima dan melayani dalam hal ini pelaporan yang dilakukan pada tahun 2018 tersebut.
"Hanya menanyakan perkembangan kasus lama dan menyertakan bukti baru itu saja," katanya.
Terkait bukti baru yang dibawa pelapor, polisi akan menguji terlebih dahulu bukti tersebut.
"Dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.