Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan oleh Wagub Jabar

Kompas.com - 26/11/2019, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang kontraktor yang melaporkan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul, kembali mendatangi Polda Jabar.

Kontraktor yang diketahui bernama Budi Santosa itu membawa bukti baru untuk memperkuat laporannya tersebut.

"Kasusnya sendiri terjadi pada tahun 2017. Kami baru sempat melaporkan tahun 2018," ujar Budi, Selasa (26/11/2019).

Menurut Budi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu masih menjabat Bupati Tasikmalaya ini diduga melakukan penipuan belasan proyek dengan kerugian Rp.3,9 miliar.

Baca juga: Jaksa Sebut Nama Uu Ruzhanul Ulum dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang menimpanya sempat terhenti lantaran minimnya alat bukti.  

"Sekarang kita punya data baru," kata Budi.

Budi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2017, saat itu Uu menunjuknya untuk mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan Uu memberikannya surat keterangan (SK) Bupati Tasikmalaya.

"Total ada 13 proyek pemerintah dan 6 proyek swasta pribadi pak Uu," kata Budi.

Baca juga: Polisi Tangkap 66 WN China di 6 Lokasi Terkait Penipuan

Pihaknya kemudian mendesain Detail Enginering Desain (DED) dan memberikan produknya tersebut.

"Produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp.3.9 miliar," katanya.

Budi mengaku telah menyelesaikan proyeknya itu dengan menggunakan dana pribadinya.

Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Diusulkan Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Namun, ketika proyek selesai, SK yang diserahkan kepadanya itu dicabut oleh Uu, dengan alasan proyek akan ditenderkan.

"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor lain," ucapnya.

Ketika Budi meminta kejelasan terkait pembayaran, Uu malah menyangkal telah mengeluarkan SK.

 

"Ketika ditagih malah menyangkal," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat, polisi akan menerima dan melayani dalam hal ini pelaporan yang dilakukan pada tahun 2018 tersebut.

"Hanya menanyakan perkembangan kasus lama dan menyertakan bukti baru itu saja," katanya.

Terkait bukti baru yang dibawa pelapor, polisi akan menguji terlebih dahulu bukti tersebut.

"Dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com