Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kulon Progo Bakal Terapkan Denda hingga Penjara bagi Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 22/11/2019, 20:56 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sebaliknya, masih ditemukan orang tetap merokok di KTR, seperti di angkot dan tempat umum lain.

Juga ditemukan pemasangan iklan rokok di berbagai tempat, bahkan menjual rokok di tempat umum. Penerapan sanksi dinilai cukup tepat.

"Ini akan sebagai syok terapi. Selama ini selalu persuasif. Lama memang karena terkait perilaku. Kali ini harapannya sadar betul bahwa (pelanggaran) ini tidak baik," kata Baning.

Penerapan sanksi sendiri masih dalam penggodokan. Dinkes mengawali lewat mendorong perbaikan beberapa pasal dalam Perbup.

Baca juga: Melihat Kampung Warna-warni Penas Tanggul, Kawasan Tanpa Rokok yang Jauh dari Kesan Kumuh

 

Misalnya, soal tugas pokok dan tanggung jawab berbagai pihak terkait pengawasan dan penerapan KTR. 

Selanjutnya, Dinkes akan belajar dari daerah lain yang lebih maju dalam menerapkan KTR.

Mereka juga masih harus menyusun strategi pelaksanaan tidak hanya untuk orang, tetapi yang meniagakan, hingga mempromosikan.

Mereka komunikasi untuk pelibatan multipihak, pengadilan, Satpol PP, OPD hingga Satgas. Selanjutnya, perlu sosialisasi pelaksanaan dan barulah diterapkan.

"Kami tidak kendor. Kami tetap genjot," kata Baning. 

Sementara itu, KTR di Kulon Progo meliputi fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana pendidikan, angkutan penumpang, tempat umum seperti terminal, bandara juga stasiun.

Termasuk arena olahraga, hotel dan rumah makan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com