Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kulon Progo Bakal Terapkan Denda hingga Penjara bagi Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 22/11/2019, 20:56 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong penerapan sanksi badan bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi bisa berupa denda hingga kurungan. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo, drg Baning Rahayujati MKes mengungkapkan, pemerintah masih menggodok rencana ini.

Ia mengungkapkan, penerapannya akan diuji coba. "Kapan waktunya masih dalam pembahasan. Paling cepat awal tahun depan," kata Baning, Jumat (22/11/2019).

Penerapan sanksi diawali operasi tangkap tangan pada siapa saja yang melakukan aktivitas terkait rokok di lokasi KTR.

Baca juga: Dukung Petani Tembakau, DPRD Jombang Tunda Pembahasan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok 

Pemerintah mendasari aksi berdasar Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015. Perda KTR juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Salah satunya seperti terdapat dalam Pasal 23 Perda KTR yang mengatur setiap orang yang merokok di KTR dikenai denda Rp 50.000 atau ancaman kurungan 7 hari.

Baning mengungkapkan, Dinkes dan instansi terkait masih membahas aturan dan teknis pelaksanaan.

"Ketahuan merokok di kawasan merokok kena, menjual kena, memproduksi, merokok di angkot kena," kata Baning.

Dinkes niat terus mendorong pemenuhan Perda KTR bagi Kulon Progo.

Perda tersebut memuat tempat dan kawasan yang harus dibebaskan dari aktivitas merokok dan tempat khusus untuk merokok pada kawasan tertentu.

Perda juga menyoal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.

Demikian bisa terwujud perilaku warga yang tidak merokok dekat orang lain, tidak merokok dalam rumah dan tempat umum, tidak merokok dekat ibu dan bayi, namun bukan niat pemerintah melarang merokok. 

Pelaksanaan Perda dan Perbup KTR masih dinamis. Banyak keberhasilan, ada pula pelanggaran yang masih berlangsung.

Keberhasilan terlihat dari munculnya ratusan dusun yang mendeklarasi diri sebagai dusun KTR, menurunnya perilaku di mana orang tidak merokok dalam rumah, pertumbuhan lokasi-lokasi KTR, adanya satgas yang mengampanyekan KTR, dan banyak lagi.

Sebaliknya, masih ditemukan orang tetap merokok di KTR, seperti di angkot dan tempat umum lain.

Juga ditemukan pemasangan iklan rokok di berbagai tempat, bahkan menjual rokok di tempat umum. Penerapan sanksi dinilai cukup tepat.

"Ini akan sebagai syok terapi. Selama ini selalu persuasif. Lama memang karena terkait perilaku. Kali ini harapannya sadar betul bahwa (pelanggaran) ini tidak baik," kata Baning.

Penerapan sanksi sendiri masih dalam penggodokan. Dinkes mengawali lewat mendorong perbaikan beberapa pasal dalam Perbup.

Baca juga: Melihat Kampung Warna-warni Penas Tanggul, Kawasan Tanpa Rokok yang Jauh dari Kesan Kumuh

 

Misalnya, soal tugas pokok dan tanggung jawab berbagai pihak terkait pengawasan dan penerapan KTR. 

Selanjutnya, Dinkes akan belajar dari daerah lain yang lebih maju dalam menerapkan KTR.

Mereka juga masih harus menyusun strategi pelaksanaan tidak hanya untuk orang, tetapi yang meniagakan, hingga mempromosikan.

Mereka komunikasi untuk pelibatan multipihak, pengadilan, Satpol PP, OPD hingga Satgas. Selanjutnya, perlu sosialisasi pelaksanaan dan barulah diterapkan.

"Kami tidak kendor. Kami tetap genjot," kata Baning. 

Sementara itu, KTR di Kulon Progo meliputi fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana pendidikan, angkutan penumpang, tempat umum seperti terminal, bandara juga stasiun.

Termasuk arena olahraga, hotel dan rumah makan, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com